PKN
BAB 1
Dinamika
Perwujudan Pancasla sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
A. Penerapan
Pancasila dari Masa ke Masa
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup
bangsa telah diepakati oleh seluruh bangsa indonesia. Akan tetapi , dalam
perwujudannya banyak sekali mengalai pasang surut. Bahkan , sejarah bangsa kita
telah mencatat bahwa pernah ada upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar
negara dan pandangan hidup bangsa dengan
ideologi lainnya. Upaya ini dapat digagalkan oleh bansa Indonesia sendiri.
Meskipun demikian, tidak berarti ancaman terhadap Pancasila sebagai dasar
negara sudah berakhir. Tantangan masa kini dan masa depan yang terjadi dalam
perkembangan masyarakat Indonesia dan dunia internasional, dapat menjadi
ancaman bagi nilai nilai pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup.
1. Masa Orde
Lama
Pada masa orde lama, kondisi politik
dan keamanan dalam negeri diliputi oleh kekerasan dan kondisi sosial-budaya
berada dalam suasana peralihan dari masyarakat terjajah menjadi masyarakat
merdeka. Terdapat 3 periode penerapan pancasila yang berbeda ,yaitu periode
1945-1950 , periode 1950-1959, dan periode 1959-1966.
a. Periode 1945-1950
Pada periode ini penerapan pancasila sebagai dasar negara dan pandangan
hidup menghadap berbagai masalah. Ada berbagai macam upaya untuk mengubah atau
mengganti pancasila.
1) Pemberontakan PKI di Madiun pada
tgl 18 september 1948. Pemberontakan ini dipimpin oleh Muso. Tujuannya
mendirikam Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis.
2) Pemberontakan Darul Islam/Tentara
Islam Indonesia dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo. Pemberontakan ini
ditandai dengan didirikannya Negara Islam Indonesia(NII) oleh kartosuwiryo.
Tujuan didirikan NII adalah untuk mengganti dasar negara dengan dasar negara
syariat islam.
b. Periode 1950-1959
Pada periode ini dasr negara masih tetap
pancasila, akan tetapi dalam penerapannya lebih diarahkan pada ideologi
liberalisme. Hal tersebut dapat diliha dalam penerepan sila keempat yang tidak
lagi berjiwakan musyawarah mufakat melainkan suara terbanyak. Kesimpulan yang
ditarik dri penerapan pancasila selama periode ini adalah pancasila diarahkan
sebagai ideologi liberal ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan.
c. Periode 1959-1966
Periode ini dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin. Demokrasi
dimaknai bukan berada pada kekuasaan rakyat sehingga yang memimpin adalah
nilai-nilai pancasila tetapi berada pada kekuasaan pribadi presiden soekarno.
Terjadilah berbagai penyimpangan penafsiran terhadap pancasila dalam
konstitusi. Pada periode ini terjadi pemberontakan PKI pada tanggal 30 adalah
kembali mendirikan Negara Soviet di Indonesia serta mengganti pancasila dengan
paham komunis.
2. Masa Orde
Baru
Era Demokrasi terpimpin di bawah
kepemimpinan Presiden soekarno mendapat tamparan yang keras ketika terjadi
peristiwa tanggal 30 september 1965, yang disinyalir didalangi oleh partai
komunis Indonesia. Era baru dalam pemerintahan dimulai setelah melalui masa
transisi yang singkat yaitu anata tahun 1966-1968. Era yang kemudian dikenal
sebgai era orde baru menerapkan konsep Demokrasi pancasila. Visi utama
pemerintahan orde baru ini adalah melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara
murni dan konsekuen dalam setipa aspek kehidupan masyarakat indonesia. Orde
baru memberikan harapan bagi rakyat indonesia, terutama yang berkaitan dengan
peubahan perubahanpolitik, daei yang bersifat otoriter pada masa demokrasi
terpimpin di bawah presiden soekarno menjadi lebih demokratis. Presiden
Soeharto berhasil membubakan PKI dan juga berhasil menciptakan stabilitas
keamanan negeri ini pasca pemberontakan PKI dala waktu yang relatif singkat.
Harapan rakyat tersebut tidak sepenuhnya terwujud. Disebabkan tidak adanya
perubahan yang lebih baik dari kehidupan politik Indonesia. Pelaksanaan
demokrasi pancasila masih jauh dari harapan , pelaksanaan nilai nilai pancasila
secara murni dan konsekuen hanya dijadikan alat politik penguasa belaka.
Kenyataan yang terjadi , demkrasi pancasila diwarnai dengan kediktatoran.
3. Masa
Reformasi
Reformasi merupakan suatu gerakan
yang menghendaki adanya perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara ke arah yang lebih baik secara konstitusional. Artinya, adanya
perubahan kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum,sosial dan budaya yang
lebih baik, demokratis berdasarkan prinsip kebebasan, persamaan dan
persaudaraan. Gerakan Reformasi lahir sebagai jawaban atas krisis yang melanda
berbagai segi kehidupan. Krisis politik, ekonomi, hukum dan krisis sosial
merupakan faktor-faktor yang mendorong lahirnya gerakan reformasi. Bahkan
krisis kepercayaan telah menjadi salah satu indikator yang menentukan.
Reformasi dipandang sebagai gerakan yang tidak boleh ditawar-tawar lagi dan
karena itu, hampir seluruh rakyat indonesia mendukung sepenuhnya gerakan
reformasi tersebut
B. Nilai –
Nilai Pancasila Sesuia dengan Perkembangan Zaman
Nilai-nilai dasar pancasila dapat menyesuaikan diri dengan
perkembangan zaman. Dengan kata lain, nilai-nilai tersebut tetap dapat diterapkan
dalam berbagai kehidupan bangsa dari masa ke masa. Hal tersebut dikarenakan
pancasila merupakan ideologi yang bersifat terbuka.
1. Hakikat
Ideologi Terbuka
Sebagai suatu sistem pemikiran, ideologi
bersumber dari pandangan dan falsafah hidup bangsa. Hal tersebut akan membuat
ideologi tersebut berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
kecerdasan kehidupan bangsa. Artinya ideologi tersebut bersifat terbuka dengan
senantiasa mendorong terjadinya perkembangan-perkembangan pemikiran
Ciri khas
ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari
luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya
masyarakat itu sendiri. Dasarnya adalah dari konsensus masyarakat, tidak
diciptakan oleh negara, melainkan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri.
Ideologi terbuka adalah milik dari semua rakyat, masyarakat dapat menemukan
dirinya di dalamnya. Ideologi terbuka juga dibutuhkan oleh berbagai macam
negara.
2. Kedudukan
Pancasila Seagai Ideologi Terbuka
Pancasila berakar pada pandangan hidup bangsa
dan falsafah bangsa sehhingga memenuhi prasyarat menjadi ideologi terbuka.
Nilai nilai pancasila tidak berubahnamun pelaksanaanya disesuaikan dengan
kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi.
Keterbukaan
ideologi pancasila mengandung nilai nilai :
A. nilai
dasar , yaitu haikat kelima sila pancasila : Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Kemusyawaratan dan Perwakilan,
Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia.
B. nilai
instrumental , yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai nilai dasar ideologi
pancasila.
C. nilai
praktis , yaitu merupakan realisasi nilai nilai instrumental dalam suatu
pengalaman nyata dalam kehidupan sehari hari dalam bermasyarakat, berbangsa,
dan , bernagara.
a. Dimensi
Idealisme
Dimensi idealisme ini menekankan
bahwa nilai nilai dasar yang tekandung dalam pancasila yang bersifat
sistematis, rasional dan menyeluruh itu pada
bersumber pada filsafat pancasila, karena setiap ideologi bersumber pada
suatu nilai nilai filosofis atau sistem filsafat.
b. Dimensi
normatif
Dimensi normatif ini nengandung
pengertian bahwa nilai nilai yang terkandung dalam pancasila perlu dijabarkan
dalam suatu sistem norma sebagaimana terkandung dalam norma norma keagamaan.
Dengan kata lain agar pancasila mampu dijabarkan ke dalam lankah langkah yang
bersifat operasional, perlu adanya norma atau aturan hukum yng jelas.
c. Dimensi
Realitas
Dimensi realitas ini mengandung
makna bahwa suatu ideologi harus mampu mencermikan realitas kehidupan yang
berkmbang dlm masyarakat.
Berdasrkan
dimensi yang dimiliki oleh pancasila sebagai ideologi terbuka maka ideologi
pancasila memiliki ciri ciri antara lain sebagai berikut:
- tidak
bersifat utopis
- bukan
merupakan suatu doktrin belaka yang besifat tertutup, melainkan suatu norma
yang bersifat idealis, nyata dan reformatif yang mampu melakukan perubahan.
- bukn
merupkn suatu ideologi yang pragmatis
Keterbukaan
ideologi pancasila harus selalu memperhatikan beberapa hal berikut:
- stabilitas
nasional yang dinamis
- larangan
untuk memasukan pemikiran pemikiran yang mengandung nilai nilai ideologi
marxisme, leninisme, dan komunisme.
- mencegah
berkembangnya paham liberal.
-larangan
terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat.
- penciptaan
norma yang baru harus melalui konsensus.
c.
PERWUJUDAN NILAI NILAI PANCASILA DALAM BERBAGAI KEHIDUPAN
1.
Perwujudan Nilai – Nilai Pancasila Di bidang politik
Perkembangan bidang politik antara
lain meliputi persoalan lembaga negara, hak asasi manusia, demokrasi , dan
hukum. Lembaga negara dikembangkan sesuai dengan kemajuan dan kebutuhan
masyarakat dan negara. Pengembangan lembaga negara dapat beedasarkan pada
lembaga yg sudah ada dalam masyarakat, menciptakan lembaga baru atau mencontoh
lembaga negara dari negara lain. Kita memiliki lembaga negara MPR, DPR, DPD,
Presiden, MA, MK, KY, dan BPK sebagai suatu yang baru dalam sistem pemerintahan
Indonesia. Demokrasi yang kita kembangkan adlah demokrasi pancasila.
Pembangunan bidang hukum diarahkan pada terciptanya sistem hukum nasional yang
berdasarkan pancasila. Hukum nasional bersumber pada nilai nilai pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum.
2.
Perwujudan nilai-nilai pancasila di bidang Ekonomi
Sistem perekonomian yang
dikembangkan adalah sistem yang dijiwai oleh nilai nilai pancasila.landasan
operasional sistem ekonomi yng berdasarkan nilai nilai pancasila ditegaskan
dalam UUD 1945 NRI 1945 pasal 33, yang menegaskan beberapa hal berikut.
a.
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasaratas asas kekeluargaan.
b. Cabang
cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup oarang
banyak dikuasai oleh negara.
c. Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkadang di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untukk sebesar besar kemakmuran rakyat.
d.
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demorasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan , efisienisi berkeadilan berkelanjutan, berwawasan
lingkungan , kemandirian, serta menjaga keseimbangan dan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional.
3.
Perwujudan nilai nilai Pancasila di bidang Sosial Budaya
Pengembangan dan pelestariaan aspek
sosial dan budaya di dasarkan pada nilai nilai budaya yang sudah dimiliki
bangsa Indonesia yaitu, nilai nilai budaya yang berdasar atas pancasila dengan
muatan nilai luhur di dalamnya. Dengan demikian kehidupan sosial dan budaya
tetap terjaga dan tidak mudah terpengarh oleh dampak buruk perkembangan zaman.
4.
Perwujudan Nilai nilai Pancasila di bidang pertahan dam keamanan
Nilai nilai pancasila dapat
memberikan etika bagi seluruh lapisan masyarakat dalam mewujudkan pertahanan
dan keamana RI. Secara tidak langsung etika tersebut akan menghindarkan
Indonesia dari berbagaikonflik dan kekerasan. Persatuan dan kesatuan bangsa
indonesia dapat terwujud salah satunya dengan adanya sistem pertahanan dan
keamanan negara. Oleh karena itu , pembangunan dalam bidang pertahanan dan
keamanan mutlak dilakukan dengan senantiasa berlandaskan pada nilai nilai
pancasila.
BAB 2
POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
•
-. Pokok Pikiran UUD 1945
Pokok
Pikiran Pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dengan berdasar atas persatuan .
Pokok
pikiran ini menegaskan bahwa dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 diterima aliran negara persatuan.
Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa
dan seluruh wilayahnya.Dengan demikian,negara mengatasi segala macam faham
golongan dan faham individualistik.Negara menurut pengertian Pembukaan UUD 1945
menghendaki persatuan.
Dengan kata lain,penyelenggara negara dan setiap
warga negara wajib megutamakan kepentingan negara diatas kepentingan golongan
atau individu.Pokok pikiran ini merupakan penjabaran dari sila ketiga Pancasila
•
Pokok Pikiran Kedua : Negara hendak
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok
pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,dan merupakan suatu
kausa-finalis (sebab-tujuan) sehingga dapat menentukan jalan serta aturan yang
harus dilaksanakan dalam UUD untuk sampai pada tujuan tersebut dengsn modal
persatuan.
Ini merupakan
pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia
mempunyai hak-hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat.Pokok pikiran ini
merupakan penjabaran sila kelima
Pancasila
•
Pokok Pikiran Ketiga : Negara yang
berkedaulatan rakyat,berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan /
perwakilan
Pokok
pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk
dalam UUD harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan
permusyawaratan/perwakilan.
Aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia,
yang selalu mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan
suatu persoalan.Ini merupakan pokok pikiran kedaulatan rakyat,yang menyatakan
bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.Pokok
pikiran ini merupakan dasar politik negara.
Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila keempat Pancasila.
•
Pokok Pikiran
Keempat : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok pikiran ini mengandung makna bahwa UUD harus
mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya
untuk memelihara budi pekerti yang luhur.
Hal ini menegaskan bahwa
pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian taqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung
pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan
yang luhur.
Pokok pikiran ini suatu penjabaran dari sila pertama dan
sila kedua Pancasila
Hubungan antara Pancasila
dengan UUD 1945
Hubungan antara Pembukaan
UUD 1945 dengan Pancasila
•
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia
mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum,
terikat oleh struktur kekuasaan secara formal yang meliputi suasana kebatinan
atau cita-cita hukum yang menguasai dasar Negara (Suhadi, 1998). Cita-cita
hukum tersebut terangkum didalam empat pokok pikiran yang terkandung dalam
Undang Undang Dasar 1945 yang sama hakikatnya dengan Pancasila, yaitu :
•
Negara Persatuan “ Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia “
•
Keadilan sosial “Negara hendak mewujudkan keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia “
•
Kedaulaatan Rakyat “ Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas
kerakyatan /perwakilan.”
•
Ketuhanan dan kemanusiaan “Negara berdasarkan atas
ketuhanan yang menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.”
Pembukaan UUD 1945 adalah
sumber motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia yang
merupakan sumber cita-cita luhur dan cita cita mahal, sehingga pembukaan UUD
19445 merupakan tertib jukum yang tertinggi dan memberikan kemutlakan agi
tertib hukum Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 bersama
dengan UUD 1945 diundnagkan dalam berita Republik Indonesia tahun 11 No 7,
ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada hakekatnya semua aspek
penyelenggaraan pemerintah Negara yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam
alenia IV pembukaan UUD 1945.
Dengan demikian Pancasila
secara yuridis formal ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik
Indonesia bersamaan dengan ditetapkan Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945. Maka
Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan timbal balik sebagai
berikut :
Hubungan Secara Formal
Dengan dicantumkannya
Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memporelehi
kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan
bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas social, ekonomi, politik, yaitu
perpaduan asas-asas kultural, religigius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya
terdapat dalam Pancasila.
Hubungan secara material
Hubungan pembukaan UUD 1945
dengan Pncasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana di jelaskan
di atas juga hubungan secara material sebagai berikut:
Bilamana ditinjau kembali proses perumusan Pancasila dan
pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang di bahas oleh BPUPKI
yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pncasila baru kemudian Pembukaan UUD
1945. Setelah pada sidang pertama pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar
filsafat negara Pancasila berikutnya tersusunlah piagam jakarata yang di susun
oleh panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama pembukaan UUD 1945.
Pentingya UUD 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan sumber tertib hukum yang
tertinggi dalam negara Indonesia yang memuat tentang:
a. hak-hak asasi
manusia;
b. hak dan kewajiban
warga negara;
c. pelaksanaan dan
penegakkan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;
d. wilayah negara
dan pembagian daerah; kewarganegaraan dan kependudukan; keuangan negara.
Sebagai peraturan negara yang tertinggi, UUD 1945 menjadi acuan dan
parameter dalam pembuatan peraturan-peraturan yang ada di bawahnya. Oleh sebab
itu, peraturan perundang-undangan yang ada tidak boleh bertentangan dengan UUD
1945. Undang-Undang Dasar 1945 dapat memuat ketentuan-ketentuan pokok saja
sehingga dapat menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Namun demikian pada awal
masa reformasi, pada sidang umum MPR tahun 1999 UUD 1945 mengalami suatu
perubahan dengan adanya amandemen UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar